Seperti yang diketahui bahwa merokok merupakan epidemi yang berkontribusi terhadap masalah kesehatan masyarakat di dunia dan menjadi faktor risiko sebagian besar kematian yang dapat dicegah. Kebijakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diidentifikasi sebagai strategi intervensi utama pengendalian penyakit tidak menular. Regulasi aturan berupa Undang-undang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pun telah disahkan di berbagai negara sebagai pengejawantahan pengendalian tembakau di dunia. Pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok harus dilaksanakan oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia. Namun dalam kenyataannya masih banyak yang belum menerapkan aturan tersebut, khususnya di fasilitas umum. Kami berharap dengan hadirnya buku ini dapat memberikan informasi dan manfaat kepada pembaca terkait bahaya rokok, serta perataturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada ulasan untuk produk KAWASAN TANPA ROKOK DI FASILITAS UMUM