Bagikan informasi tentang MELAKUKAN KOMUNIKASI DI TEMPAT KERJA DU/DI FURNITUR kepada teman atau kerabat Anda.
buku ini
merupakan jabaran dari unit kompetensi Melakukan Komunikasi di
Tempat Kerja dengan kode C.310010.021.01 pada SKKNI berdasar pada
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 72 Tahun
2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang
Industri Furnitur Kayu Bagian Pendukung Proses Produksi.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada ulasan untuk produk MELAKUKAN KOMUNIKASI DI TEMPAT KERJA DU/DI FURNITUR