● online
PEMBELAAN TERPAKSA Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas Pada Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Polisi
Rp 90.000 Rp 100.000Kode | PBT-45 |
Stok | Tersedia |
Kategori | Uncategorized |
PEMBELAAN TERPAKSA Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas Pada Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Polisi
Pertanggungjawaban pidana terhadap pembelaan terpaksa melampaui batas pada tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh polisi memenuhi 2 unsur pertanggungjawaban pidana yaitu mampu bertanggungjawab dan memiliki kesalahan dalam hal ini pemenuhan unsur pidana. Namun terdapat alasan penghapus pidana yaitu alasan pemaaf sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana (putusan lepas).
Dalam hal ini dituntut perlunya kehati-hatian oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia khususnya dalam hal menegakkan hukum dan menjalankan tugas di lapangan mengingat polisi sebagai pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat. Langkah preventif seharusnya tetap dilakukan dengan cara mengedepankan asas subsidaritas, asas proporsionalitas dan culpa in causa sehingga polisi dapat mengerti batasan dalam pembela.
PEMBELAAN TERPAKSA Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas Pada Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Polisi
Berat | 300 gram |
Kondisi | Baru |
Dilihat | 237 kali |
Diskusi | Belum ada komentar |
Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.