Bagikan informasi tentang PENGELOLAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI RUMAH SAKIT kepada teman atau kerabat Anda.
Untuk mengimplementasi sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit maka telah di
atur di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan khususnya pada pasal 165 :‖Pengelola tempat
kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui
upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan
bagi tenaga kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun
2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada ulasan untuk produk PENGELOLAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI RUMAH SAKIT