Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Heni
● online
Heni
● online
Halo, perkenalkan saya Heni
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 21.00 , Sabtu, Minggu & Hari Besar Tutup
Beranda » Uncategorized » Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Pidana Korporasi Terhadapt Lembaga Pengawas Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal
click image to preview activate zoom
Diskon
6%

Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Pidana Korporasi Terhadapt Lembaga Pengawas Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal

Rp 75.000 Rp 80.000
Hemat Rp 5.000
KodeEDS-92
Stok Tersedia
Kategori Uncategorized
Tentukan pilihan yang tersedia!
Bagikan ke

Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Pidana Korporasi Terhadapt Lembaga Pengawas Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal

Pada saat ini, peran korporasi sudah sedemikian luas dan hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat melibatkan korporasi di dalamnya. Dapat dilihat bahwa korporasi bergerak di berbagai bidang seperti industri perasuransian, perbankan, konstruksi, infrastruktur dan sebagainya yang melibatkan perputaran uang yang tidak sedikit. Suatu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa peran korporasi saat ini menjadi sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Tujuan korporasi untuk terus meningkatkan keuntungan yang diperolehnya mengakibatkan sering terjadinya tindakan pelanggaran hukum, bahkan memunculkan korban yang menderita kerugian. Walaupun demikian, banyak korporasi yang lolos dari kejaran hukum sehingga tindakan korporasi yang bertentangan dengan hukum tersebut semakin meluas dan sulit dikontrol.
Permasalahan dalam buku ini yaitu apa penyebab telah terjadi kasus gagal bayar kepada pemegang polis asuransi serta bagaimana proses putusan peradilan hukum dan kaidah ilmu hukum terhadap korporasi dan pihak- pihak yang mengakibatkan kegagalan pembayaran klaim polis asuransi nasabahnya serta bagaimana model pengawasan yang sebaiknya digunakan lembaga pengawasan industri keuangan, non-bank dan pasar modal dalam menangani kasus gagal bayar klaim.

Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Pidana Korporasi Terhadapt Lembaga Pengawas Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 153 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout