Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Heni
● online
Heni
● online
Halo, perkenalkan saya Heni
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 21.00 , Sabtu, Minggu & Hari Besar Tutup
Beranda » Uncategorized » Cerau Upacara Adat Mulawarman
click image to preview activate zoom
Diskon
3%

Cerau Upacara Adat Mulawarman

Rp 140.000 Rp 144.000
Hemat Rp 4.000
KodeIAN-02
Stok Tersedia
Kategori Uncategorized
Tentukan pilihan yang tersedia!
Bagikan ke

Cerau Upacara Adat Mulawarman

Dalam keberadaan Kerajaan dan Kesultanan di Nusantara saat ini telah menjadi bagian dari Masyarakat Adat maka dalam hukum mereka adalah para pewaris kebudayaan dan bagaimana “Pengakuan hukum” ada beberapa instrumen hukum nasional yang mengakui keberadaan masyarakat adat di Indonesia.

Dalam undang-undang dasar 1945 (hasil amandemen), pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat, termaktub dalam pasal 18b ayat (2), yaitu; “negara mengakui dan menghormati kestuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Pasal ini, memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara, serta menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggara negara, bagimana seharusnya komunitas diperlakukan.

Dengan demikian pasal tersebut adalah satu deklarasi tentang ; (A) kewajiban konstitusional negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat adat, serta (B) hak konstitusional masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisionalnya.

Apa yang termaktub dalam pasal 18b ayat (2) tersebut, sekaligus merupakan mandat konstitusi yang harus ditaati oleh penyelenggara negara, untuk mengatur pengakuan dan penghormatan atas keberadaan maasyarakat adat dalam suatu bentuk undang-undang. pasal lain yang berkaitan dengan masyarakat adat, adalah pasal 281 ayat (3) yang menyebutkan “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

Sebelum amandemen terhadap UU Dasar 1945, TAP MPR No. XVII/1998 tentang hak azasi manusia (HAM) terlebih dahulu memuat ketentuan tentang pengakuan atas hak masyarakat adat. dalam pasal 41 piagam HAM yang menjadi bahagian talk terpisahkan dari TAP MPR itu, ditegaskan ; “identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”.

Cerau Upacara Adat Mulawarman

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 120 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout