Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Heni
● online
Heni
● online
Halo, perkenalkan saya Heni
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 21.00 , Sabtu, Minggu & Hari Besar Tutup
Beranda » Uncategorized » Mendalami Akad Musyarakah Teori Dan Praktik
click image to preview activate zoom
Diskon
5%

Mendalami Akad Musyarakah Teori Dan Praktik

Rp 210.480 Rp 220.900
Hemat Rp 10.420
KodeMAM-99
Stok Tersedia
Kategori Uncategorized
Tentukan pilihan yang tersedia!
Bagikan ke

Mendalami Akad Musyarakah Teori Dan Praktik

Kata Musyarakah berasal dari kata syaraka-yusyriku-syarkan-syarikatan-syirkatan yang memiliki makna kerjasama atau kelompok. Bila merujuk pada definisi dari DSN MUI, Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Sehingga dalam hal ini, Akad Musyarakah menekankan pada keterlibatan dua pihak (atau lebih) yang saling memberikan kontribusi berupa dana. Lain halnya dengan Akad Mudharabah yang mana satu pihak memberikan dana sedangkan pihak lain berkontribusi dalam bentuk tenaga dan atau keahlian.

Mendalami Akad Musyarakah Teori Dan Praktik

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 309 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout