Buka jam 08.00 s/d jam 21.00 , Sabtu, Minggu & Hari Besar Tutup
Beranda » Uncategorized » Pokok-Pokok Hukum Zakat di Indonesia: Pembaharuan dan Problematikanya
click image to preview activate zoom
Diskon
10%

Pokok-Pokok Hukum Zakat di Indonesia: Pembaharuan dan Problematikanya

Rp 90.000 Rp 100.000
Hemat Rp 10.000
KodeMHD-01
Stok Tersedia
Kategori Uncategorized
Tentukan pilihan yang tersedia!
Bagikan ke

Pokok-Pokok Hukum Zakat di Indonesia: Pembaharuan dan Problematikanya

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang bertujuan untuk mensucikan harta, meningkatkan kesejahteraan, serta menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat wajib dikeluarkan oleh individu maupun badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat memiliki landasan maqashid syariah yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Dalam pengelolaannya, terdapat asas-asas utama, seperti syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, integrasi, dan akuntabilitas.

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan bahan pokok saat Ramadan, sementara zakat mal dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang wajib dizakati harus memenuhi syarat, yaitu milik penuh, halal, cukup nisab, dan mencapai haul. Delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, sabilillah, dan ibnu sabil.

Pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pendistribusian, dan pemanfaatan zakat secara nasional. Masyarakat juga dapat berperan, yaitu dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam sejarahnya, pengelolaan zakat telah ada sejak zaman Rasulullah Saw. dan mengalami perkembangan dari masa ke masa, mulai zaman sahabat, kerajaan-kerajaan, kolonial, sampai dengan saat ini. Salah satu inovasi dalam pemanfaatan zakat adalah zakat usaha produktif. Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup mustahik dengan membantu mereka dalam kegiatan ekonomi.

Terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan zakat, terdapat beberapa larangan bagi mustahik, pengelola, dan masyarakat. Beberapa contoh larangan yang dimaksud, yaitu penggunaan zakat untuk perbuatan haram, pengambilan kembali harta yang telah dizakati, serta pendistribusian zakat kepada yang tidak berhak. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana.

Hubungan antara zakat dan pajak masih menjadi perdebatan, di mana ada yang menganggapnya sebagai substitusi dan ada yang menganggapnya sebagai kewajiban yang berbeda. Pemerintah telah mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan dengan memberikan pengurangan Penghasilan Kena Pajak bagi muzaki yang telah membayar zakat.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan zakat di Indonesia mengalami beberapa kendala dan ketidaksesuaian. Salah satu kendala yang tidak sesuai dengan aturan pengelolaan zakat yaitu ketika pengelolaan zakat fitrah. Masih ada panitia pengelola zakat fitrah yang mengambil bagian dari zakat fitrah dengan alasan bahwa mereka merupakan amil zakat. Padahal, ketentuan mengenai amil zakat sudah jelas diatur oleh undang-undang. Untuk mengatasi hal ini, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan uang kas masjid sebagai bayaran bagi panitia pengelola zakat fitrah.

Kendala pengelolaan zakat di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut di antaranya, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai kewajiban zakat, kurangnya kepercayaan terhadap badan pengelola zakat, serta adanya konflik kepentingan antar lembaga pengelola zakat. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan inovasi dalam pola pengelolaan zakat, peningkatan edukasi kepada masyarakat, serta pendampingan dan monitoring mustahik.  Hasilnya, akan lahir pengelolaan zakat yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, zakat dapat berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kemiskinan.

Pokok-Pokok Hukum Zakat di Indonesia: Pembaharuan dan Problematikanya

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 16 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout