Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Heni
● online
Heni
● online
Halo, perkenalkan saya Heni
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 21.00 , Sabtu, Minggu & Hari Besar Tutup
Beranda » Uncategorized » WOEKER ORDONANTIE RIBA DALAM HUKUM POSITIF
click image to preview activate zoom
Diskon
2%

WOEKER ORDONANTIE RIBA DALAM HUKUM POSITIF

Rp 121.100 Rp 124.000
Hemat Rp 2.900
KodeWOR-121
Stok Tersedia
Kategori Uncategorized
Tentukan pilihan yang tersedia!
Bagikan ke

WOEKER ORDONANTIE RIBA DALAM HUKUM POSITIF

Selama ini kita mengenal kata riba “hanya” dalam transaksi
syariah. Ketika kita mendengar atau membaca atau mengucapkan kata
riba, maka secara otomatis yang terlintas dibenak kita adalah dosa,
setidaknya yang kita ingat adalah hukum Islam. Akan tetapi ternyata, riba
tidak melulu menyangkut hukum Islam, melainkan ternyata riba diatur juga
dalam positif Indonesia, khususnya dalam woekerordonantie (ordonansi
riba hukum positif peninggalan Belanda).

Pengunjung Juga Mencari:

  • https://bukuajar com/woeker-ordonantie-riba-dalam-hukum-positif html

WOEKER ORDONANTIE RIBA DALAM HUKUM POSITIF

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 1.321 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout