● online
- PEMBAHARUAN PENDIDIKAN MADRASAH Guna Menyikapi Kem....
- Optimalisasi Total Station Untuk Survey Dan Pemeta....
- MERAWAT KEHARMONIAN MASYARAKAT LOKAL....
- MAKNA DAN SIMBOL AKULTURASI BUDAYA PADA BANGUNAN M....
- Bila Cinta Melekat, Gula Jawa Terasa Cokelat....
- MATEMATIKA DASAR: Eksplorasi pendekatan penemuan....
- MENULIS CERPEN ITU ASYIK....
- SIAPA BILANG BAHASA ARAB SULIT???....
Penyelesaian SENGKETA MEDIS Antara Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit
Rp 106.900 Rp 112.000| Kode | PSM-43 |
| Stok | Tersedia |
| Kategori | Uncategorized |
Penyelesaian SENGKETA MEDIS Antara Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit
Sengketa kesehatan memiliki karakter berbeda dengan sengketa pada umumnya karena tidak hanya berdampak terhadap individu sebagai subjek hukum, tetapi akan berdampak pada profesi yang diemban dan atau Lembaganya. Hubungan dokter-pasien dapat bersifat terapeutik dan perundang-undangan. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 29 menyatakan: “Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.” Sengketa medis non litigasi dapat ditempuh dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli, berdasar Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Bentuk akhir penyelesaian sengketa Non Litigasi dapat berupa nota perdamaian atau akta perdamaian yang bersifat final dan binding, yang diakui oleh hukum positif Indonesia dan akan menguntungkan para pihak dalam mengakhiri sengketa dengan bantuan mediator.
Dr. Ma’ruf Akib, S.H., M.H., M.Kn., M.Kes., M.H.Kes. Meraih gelar Sarjana Hukum pada Universitas Muslim Indonesia Makassar Tahun 1990, Magister Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung Tahun 2003, Magister Kesehatan Univesitas Indonesia Timur Makassar tahun 2017, Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum diselesaikan pada Tahun 2019 Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) serta Magister Hukum Kesehatan pada Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Tahun 2022. Tahun 2012 diangkat menjadi Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK). Mengasuh mata kuliah hukum adat, Hukum Acara Perdata dan Agama, Praktek Peradilan Perdata dan Agama serta Alternatif Penyelesaian Sengketa. Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Perdata (APHK). Saat ini sebagai Asesor BKD (Beban Kerja Dosen) dan Bersertifikat Mediator. Buku penulis “Penyelesaian sengketa adat dan model mediasi di berbagai negara” terbit tahun 2020.
Penyelesaian SENGKETA MEDIS Antara Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit
| Berat | 300 gram |
| Kondisi | Baru |
| Dilihat | 854 kali |
| Diskusi | Belum ada komentar |
Buku ini memandu Anda, tahap demi tahap bagaimana cara mengolah data menggunakan software SPSS, menyajikan data dalam berbagai grafik, seperti grafik batang, garis, lingkaran, dan sebagainya. Beberapa bab dalam buku ini dilengkapi penjelasan dalam bentuk video Youtube, sehingga pembaca dapat melihat langsung cara pengolahan data. Dalam buku ini juga diberikan contoh kasus dari artikel jurnal… selengkapnya
Rp 111.200 Rp 120.000Model MPKT adalah analisis kebijakan yang dilakukan bersama-sama dengan pengambil kebijakan dan masyarakat pengguna kebijakan (stakeholders), dengan demikian selain meringankan beban kerja peneliti kebijakan, juga hasil analisis akan lebih akurat karena yang ikut menganalisis adalah mereka yang akan menggunakan kebijakan tersebut. Waktu yang diperlukan oleh peneliti kebijakan yang menggunakan Model MPKT ini relatif lebih singkat,… selengkapnya
Rp 270.000 Rp 275.000Buku Muatan Lokal Pendidikan Budaya Sarolangun dan Anti Narkoba (PBSAN) ini sebagai bahan ajar bagi peserta didik kelas IV SD dikabupaten Sarolangun. Buku ini telah diupayakan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan melestarikan budaya Sarolangun yang semakin lama berkurang nilai dan keberadaannya serta perlu dilestarikan melalui pembelajaran Muatan Lokal. Materi buku ini dilengkapi dengan materi Anti… selengkapnya
Rp 144.000 Rp 150.000Buku ini dirangkum secara sederhana untuk memudahkan mahasiswa dapat memahami dan mempelajarinya dengan baik.
Rp 85.500 Rp 90.000Hati seluas samudera, sebait pepatah yang membawa kita dalam posisi kehati-hatian dalam setiap berpikir, bertindak, dan berbicara. Penulis mencoba untuk membuka kebenaran dan kejujuran setiap hati yang tak akan pernah ingkar janji dengan perjalanan hidup manusia yang berhati dan berhati-hati. Rangkaian kata sederhana agar ringan bagi pembaca mencerna dan mediskusikan dengan dirinya sendiri tentang perjalanan… selengkapnya
Rp 77.000 Rp 80.000Buku Kumpulan cerpen ini dibuat untuk menggali dan mengembangkan bakat peserta didik dalam berkarya sastra khususnya menulis cerpen. Selain itu juga untuk mengimplementasikan salah satu program Gerakan LIterasi Sekolah, di SMP Negeri 3 Gresik.
Rp 72.000 Rp 75.000Arsitoteles adalah filosof Yunani pertama yang menulis”. Etika”. Artinya, sebuah tulisan dengan agar manusia belajar untuk hidup secara bijaksana. Gagasan dasar Aristoteles adalah bahwa manusia hidup dengan kebijaksanaan semakin yang mengembangkan diri secara utuh. menuju jalan bagimana manusia dapat menjadi utuh itulah maksud dari aristoteles. Aristoteles meniba pengertianya bukan hanya dari pertimbangan-pertimbangan teoretis saja, melainkan… selengkapnya
Rp 126.120 Rp 130.900Kayu sebagai produk dari alam memiliki perbedaan dengan material lain seperti logam yang kualitas ataupun karakteristiknya dapat dikendalikan sejak saat proses produksi, sementara kondisi kayu tidak dapat dikontrol sehingga dalam jenis kayu yang sama pun dapat memiliki beragam variasi bentuk, tekstur dan warna. Hal ini mengakibatkan tiap produk kayu memiliki karakteristik masing-masing. Jenis kayu, khususnya… selengkapnya
Rp 199.000 Rp 205.000Pertanggungjawaban pidana terhadap pembelaan terpaksa melampaui batas pada tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh polisi memenuhi 2 unsur pertanggungjawaban pidana yaitu mampu bertanggungjawab dan memiliki kesalahan dalam hal ini pemenuhan unsur pidana. Namun terdapat alasan penghapus pidana yaitu alasan pemaaf sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana (putusan lepas). Dalam hal ini dituntut perlunya kehati-hatian… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 100.000

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.