Bagikan informasi tentang MANAJEMEN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN/FASYANKES kepada teman atau kerabat Anda.
fasilitas
pelayanan kesehatan yang jumlahnya semakin berkembang,
sehingga akan berpotensi terjadinya pencemaran terhadap
lingkungan hidup atau berpotensi menyebabkan terjadinya
infeksi nosokomial (HAIs = Healthcare Associated Infection)
jika pengelolaan limbah B3 di fasyankes dalam hal ini yaitu
limbah medis padat/infeksius tidak dilakukan pengelolaan
sesuai dengan standar regulasi yang berlaku di Indonesia.
Standar pengelolaan limbah medis padat/infeksius telah
disusun di negara kita diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah
RI No. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3,
PermenLHK RI No. P.56 Tahun 2015 tentang Tata cara dan
Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes,
Permenkes RI No. 7 tahun 2019 tentang kesehatan
lingkungan rumah sakit, Permenkes RI No. 27 tahun 2017
tentang Pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dll,
namun demikian peraturan tersebut haruslah di
implementasikan dengan baik dan benar, agar dampak negatif
yang akan ditimbulkan selama beroperasinya fasyankes dapat
diminimalisir.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada ulasan untuk produk MANAJEMEN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN/FASYANKES