Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Heni
● online
Heni
● online
Halo, perkenalkan saya Heni
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 21.00 , Sabtu, Minggu & Hari Besar Tutup
Beranda » Uncategorized » PENGANTAR COMPOSITE ISLAMIC CONTRACT DALAM TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH
click image to preview activate zoom
Diskon
13%

PENGANTAR COMPOSITE ISLAMIC CONTRACT DALAM TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH

Rp 78.000 Rp 90.000
Hemat Rp 12.000
KodePCI-51
Stok Tersedia
Kategori Uncategorized
Tentukan pilihan yang tersedia!
Bagikan ke

PENGANTAR COMPOSITE ISLAMIC CONTRACT DALAM TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH

Kontrak adalah hal penting dari berbagai bisnis komersial, terutama untuk keuangan Islam. Bank syariah menggunakan kontrak untuk menjalankan bisnisnya. Namun,  Islamic kontrak harus mematuhi yurisprudensi Islam, seperti menghindari gharar, riba dan perjudian agar menjadi kontrak yang sah. Untuk mendukung suatu produk yang  inovatif, bank syariah menggunakan composite Islamic contract yang menggabungkan dua atau lebih kontrak dalam transaksi komersial berdasarkan hukum Islam. Sebagai contoh dalam transaksi letter of credit impor syariah atau pembiayaan rumah. Keuangan syariah, khususnya perbankan syariah dapat menerapkan kontrak wakalah bil ujroh dan mudharabah pada L/C impor syariah atau Musharakah Muttanaqisah pada pembiayaan rumah yang merupakan salah satu contoh composite Islamic contract karena kontrak ini mungkin diperbolehkan, tetapi penerapan kontrak harus memenuhi hukum Islam. Selain itu, mayoritas ahli hukum Islam menegaskan bahwa kontrak Islam harus menghindari Riba, Maysir dan Gharar yang tidak pasti. Namun, ada beberapa ahli hukum Islam yang berpendapat bahwa ketidakpastian dapat diizinkan setelah tidak ada kesepakatan luas oleh ahli hukum Islam atau cendekiawan Muslim tentang apakah itu harus dilarang atau tidak. Buku ini akan berfokus pada pembahasan yang berkaitan dengan pengantar composite Islamic kontrak, meliputi sumber hukum Islam, composite Islamic kontrak, dan juga beberapa masalah kontrak yang perlu dihindari, terutama mengenai masalah gharar, riba, dan maysir.

PENGANTAR COMPOSITE ISLAMIC CONTRACT DALAM TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 434 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout