Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Heni
● online
Heni
● online
Halo, perkenalkan saya Heni
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka jam 08.00 s/d jam 21.00 , Sabtu, Minggu & Hari Besar Tutup
Beranda » Uncategorized » Seluk Beluk Wakalah Dalam teori & Praktek
click image to preview activate zoom
Diskon
5%

Seluk Beluk Wakalah Dalam teori & Praktek

Rp 171.720 Rp 180.900
Hemat Rp 9.180
KodeSBW-21
Stok Tersedia
Kategori Uncategorized
Tentukan pilihan yang tersedia!
Bagikan ke

Seluk Beluk Wakalah Dalam teori & Praktek

Wakalah, menurut para ulama Mazhab Hanafi, adalah tindakan seseorang menempatkan orang lain ditempatnya untuk melakukan tindakan hukum yang tidak mengikat dan diketahui. Ulama Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa Wakalah adalah penyerahan kewenangan terhadap sesuatu yang boleh dilakukan sendiri dan bisa diwakilkan kepada orang lain, untuk dilakukan oleh wakil tersebut selama pemilik kewenangan asli masih hidup. Dasar hukum al-Wakalah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:”Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini.” (QS. Al-Kahfi: 19).

Seluk Beluk Wakalah Dalam teori & Praktek

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 614 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout